Klub Tempo Doeloe

---------------------------------------------------------

Klub Tempo Doeloe (KTD) didirikan pada 10 April 2010 di Jakarta sebagai komunitas pecinta sejarah dan budaya Indonesia.

Pembentukan awal ini diinisiasi oleh 7 orang mahasiswa dan alumni dari dua kampus yaitu Universitas Indonesia (Ilmu Sejarah) dan Universitas Negeri Jakarta (Pendidikan Sejarah).

Pada masa awal terbentuk, KTD berfokus pada wisata sejarah sebagai kegiatan utama, disertai diskusi sejarah sebagai fokus kedua.

Selain itu, KTD juga mengembangkan kegiatan dalam bentuk seminar, workshop, serta berbagai heritage campaign untuk memperkenalkan dan melestarikan warisan bangsa.

Kegiatan perdana KTD adalah Wisata Sejarah: Menteng Tempo Doeloe yang dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juni 2010.

Setelah itu, berbagai kegiatan lain menyusul, seperti kunjungan ke Museum Nasional, Pekan Museum Bahari, diskusi seputar sejarah ekonomi, orientasi anggota, renungan malam Proklamasi di Rengasdengklok, hingga wisata ke Kota Tua Jakarta, Kepulauan Seribu, dan Bogor.

Pada masa awal, Klub Tempo Doeloe juga sudah berkembang di beberapa wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Bali.

Dari berbagai cabang tersebut, KTD di Jawa Timur cukup aktif menyelenggarakan napak tilas sejarah ke berbagai destinasi di Pulau Jawa.

Sejak 2013 hingga 2023, Klub Tempo Doeloe berada dalam masa hiatus sebelum kembali aktif lagi.

T H E O V E R V I E W S T O R Y O F U S
2 0 1 0 T O P R E S E N T

★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★

Babak Baru Klub Tempo Doeloe

Setelah sempat hiatus cukup panjang pada 2013–2023, KTD kembali berkegiatan pada tahun 2023.

Kegiatan pertama yang diadakan adalah “Susur Malam Pusara Tempo Doeloe: Museum Prasasti” pada 13 April 2023.

Kegiatan ini sekaligus menjadi perayaan 13 tahun KTD, dan menandai titik awal bangkitnya kembali Klub Tempo Doeloe. Sejak saat itu, berbagai kegiatan terus dijalankan hingga sekarang.

Pada tahun 2025, dua belas orang sepakat untuk menjadikan Klub Tempo Doeloe berbadan hukum resmi.

Tepat pada 7 Juni 2025, KTD sah menjadi perkumpulan melalui Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0004772.AH.01.07.Tahun 2025.

Kedua belas pendiri yang mewujudkan hal ini adalah: Dirgantara Wicaksono, Adrianus Waranei Muntu, Alexander Febistian Widhartrisetyo, Ahmad Raihan, Mustikaning Widhi Hima Darmayanti, Stefanus Bedahrang, Lazuardi Iman, Rafi Alamsyah Saragih, Malinda Nur Pratiwi, Aziz Chaerudin Ashari, Agung Risky Pranoto, dan Nabila Lovellya Satriyono Sirman.

Di antara para pendiri tersebut, ada beberapa personil yang sudah bersama sejak awal seperti Dirgantara Wicaksono, Adrianus Waranei Muntu, dan Alexander Febistian Widhartrisetyo yang merupakan tiga dari tujuh pendiri komunitas di tahun 2010, serta Ahmad Raihan yang merupakan salah satu pengurus sejak masa awal, juga Mustikaning Widhi Hima Darmayanti yang sejak 2010 aktif di KTD Jawa Timur.

Pada babak baru ini, KTD ingin menunjukkan kembali rasa cinta kepada sejarah dan budaya Indonesia agar kelak dapat terus bergaung, hidup dan berkembang di Tanah Air.

VISI

Mewujudkan sejarah dan budaya untuk seluruh masyarakat.

MISI

(1)
Membangkitkan sejarah dan budaya melalui kegiatan yang bersiat rekreatif edukatif dengan melakukan perjalanan wisata ke situs-situs sejarah dan budaya khususnya Indonesia, yang masih ada agar mudah dicerna dan diingat.

(2)
Membangkitkan sejarah dan budaya melalui kegiatan yang bersifat edukatif dengan melakukan seminar, diskusi, menonton, penyebaran tulisan dan mengumpulkan literatur-literatur sejarah dan budaya yang masih ada agar masyarakat mudah mengakses pengetahuan tentang sejarah dan budaya, khususnya Indonesia.

(3)
Membangkitkan sejarah dan budaya melalui kaderisasi ke seluruh lapisan masyarakat demi menumbuhkan pribadi-pribadi yang berjiwa kritis terhadap sejarah dan budaya bangsa Indonesia.

(4)
Menumbuhkan sikap kepada masyarakat untuk mempunyai rasa memiliki terhadap situs-situs sejarah pada umumnya dengan melakukan aksi nyata kepada yang bersangkutan sehingga pada nantinya dapat mencegah hilangnya hak kekayaan-kekayaan budaya dan sejarah yang ada di Indonesia.